Sidang Putri Candrawathi Diputuskan Terbuka, Kecuali Bahas Asusila

agenda-pembacaan-dakwaan

Tangkapan layar saat Putri Candrawathi menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan tertutup yang mengungkit terkait asusila.

Persidangan kali ini menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi. Dia bakal memberikan kesaksian untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Majelis (hakim) memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita akan menyatakan terbuka,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Ia meminta para pengunjung yang hadir dalam persidangan tersebut, dapat mematuhi tata tertib yang telah diberlakukan. Terutama ketika pembahasan sidang mengungkap soal asusila.

“Kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup,” ujar Wahyu.

“Mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum,” tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, pihaknya menolak sidang tertutup karena berpedoman pada Pasal 153 ayat (3) bahwa itu bukan perkara keasusilaan dan perkara anak.

Dalam pedoman MA pun tidak ada perintah untuk menutup persidangan apabila saksinya yang bukan tindak pidana kesusilaan. “Izin Yang Mulia, kami menolak,” ucap JPU menanggapi pertanyaan majelis hakim.

Pihak terdakwa Putri memang telah melayangkan permohonan kepada majelis hakim agar sidang kali ini digelar tertutup. Lantaran istri Ferdy Sambo itu merasa keberatan bila sidang berlangsung terbuka.

“Iya, Yang Mulia, bila berkenan sidang tertutup, terima kasih,” tutur Putri.

Tangkapan layar saat Putri Candrawathi menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

JPU telah mengemukakan, dakwaan Putri Candrawathi yang diduga terlibat dalam menghabisi nyawa Brigadir J. Tindakan pidana itu dilakukan lebih dari satu orang.

Mulai Ferdy Sambo, Putri, sopirnya Kuat Maruf, ajudan lainnya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal. Keterlibatan Putri dinilai JPU sangat nyata.

“Karena terdakwa PC tidak mengerti izinkan kami menjelaskan singkat. Putri didakwa telah dilakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 subs Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tutur salah satu JPU beberapa waktu lalu.

“Pasal 55 ayat 1 ke-1 itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi aja. Nah, terhadap apa yang diperbuat Putri Candrawathi sudah terlihat dengan jelas,” sambung JPU.(dan)

Exit mobile version