Anies Tak Langgar Aturan Kampanye di Tempat Ibadah, Hanya Kurang Etis

Kampanye-Anies

Calon presiden dari Partai Nasdem Anies Baswedan saat melakukan safari politik di Aceh. (Instagram/@aniesbaswedan)

INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menemukan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu, yang dilakukan calon presiden Anies Baswedan dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) saat safari politik di salah satu tempat ibadah di Aceh.

Anies dilaporkan pelapor atas nama Mahmud Tamher terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden yang dilakukan oleh terlapor AB pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.

Bawaslu telah memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan, dengan cara mendatangi pihak-pihak untuk dimintai keterangan.

Di antaranya Pemerintah Gampong Pango Raya, Kepala Polisi Sektor Ulee Kareng, Panwaslu Kecamatan Baiturrahman, Ketua Remaja Masjid Raya Baiturrahman, Kepala UPTD Masjid Raya Baiturrahman.

Selain itu, Ketua MPU Kota Banda Aceh; Ketua Garda Pemuda Nasdem Aceh selaku Panitia Silaturrahmi Anies Baswedan ke Aceh, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh; dan Kepala Bidang Urusan.

“Hasil pendalaman yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor (Anies Baswedan),” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangannya diterima, Jumat (16/12/2022).

Berdasarkan kajian awal dan pendalaman peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh, terhadap laporan Pelapor atas nama Mahmud Tamher dengan Nomor Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 diberikan status laporan tidak diregister dengan alasan tidak memenuhi syarat materil.

Walaupun laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil, namun ditinjau dari sisi etika politik tentu kurang pantas.

“Kegiatan safari politik dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis, sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung,” ucap Bagja.

“Terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon Presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang,” tambahnya. Masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada akhir tahun 2023.

Sesuai ketentuan Pasal 24 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Bawaslu telah memberitahukan hasil kajian awal tersebut kepada pelapor.

Sekaligus memberi kesempatan kepada pelapor paling lama 2 hari atau sampai dengan 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materiel laporan dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu (Pelanggaran Administrasi Pemilu, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, atau Tindak Pidana Pemilu) dalam peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden tersebut.

Namun pelapor tidak dapat melengkapi syarat materiel laporan dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu. (dan)

Exit mobile version