Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Cs Dinyatakan Lengkap

Penangkapan

Ilustrasi seorang pria tangannya diborgol. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Berkas perkara kasus peredaran narkoba, yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan menyatakan, jaksa telah selesai meneliti berkas perkara yang telah dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya.

“Untuk berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini. dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).

Saat ini, pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.

“Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kita masih menunggu dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” ucap Ade.

“Tapi pada prinsipnya berkas perkara sudah dinyatakan oleh jaksa P16 lengkap per hari ini,” tambahnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menuturkan kronologi pengungkapan peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy. Irjen Teddy diduga memiliki peran sentral dalam peredaran narkoba jaringan diungkap Polres Metro Jakarta Pusat tersebut.

“Dari keterangan D disebutkan, adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu,” tutur Kombes Mukti Juharsa baru-baru ini.

Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto: Instagram/@humaspoldasumbar

Kasus tersebut berawal dari penangkapan penjual sabu berinsial HE pada 10 Oktober 2022 lalu. Dari tangan HE disita sebanyak dua klip sabu seberat 12 gram dan 44 gram.

Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat kemudian melakukan pengembangan dan ditemukan pelaku lain berinisial HR dan anggota Polres Jakarta Barat berinsial AD.

“AD mendapat narkoba dari Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok berinisial KS. KS kemudian menyeret nama Iptu J sebagai Anggota Polres Tanjung Priok,” beber Mukti Juharsa

Selanjutnya, dilakukan pengembangan lagi dan hasilnya mengarah ke Kabagada Rolog Polda Sumatera Barat sekaligus mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP D.

Dari tangan D diamankan barang bukti narkoba sebanyak 2 kilogram sabu. Kemudian dari hasil pemeriksaan D, diketahui adanya keterlibatan Irjen Pol Teddy sebagai pengendali.

“3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara D yang telah kita tahan dan diedarkan di kampung Bahari,” imbuh Mukti.

Seluruh pelaku yang terlibat peredaran gelap narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.(dan)

Exit mobile version