Usut Dugaan Pemberangkatan PMI Non-Prosedural lewat Pelabuhan Batam Centre

Benny-Ramdhani

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani (kanan), bersama PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia, beberapa waktu lalu. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) harus turun tangan terkait dugaan adanya pemberangkatan PMI non-prosedural melalui Pelabuhan Batam Centre. Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher melalui gawai, Minggu (1/1/2023).

Sebelumnya, kuat dugaan pelabuhan Batam centre menjadi tempat penyaluran PMI non-prosedural. Diperkirakan, dalam satu kapal, ada ratusan PMI non-prosedural yang diberangkatkan.

“BP2MI harus turun langsung untuk menuntaskan dugaan tersebut. Benar atau tidaknya harus diusut secara transparan dan menyeluruh,” kata Netty.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani, pada rapat pimpinan dalam rangka meningkatkan dan evaluasi menuju tahun 2023. Foto: website resmi BP2MI

Para PMI tersebut diduga berangkat hanya bermodal paspor semata tanpa adanya kelengkapan dokumen lainnya sebagaimana aturan yang ditetapkan.

“Ini sangat memprihatinkan, apalagi pelabuhan ini adalah pelabuhan resmi yang pengawasannya ketat,” ungkapnya.

Netty meminta agar BP2MI menindak siapapun yang terlibat dalam jaringan sindikat mafia penyalur PMI non prosedural. Dengan memberikan hukuman kepada oknum yang terlibat.

“Jangan pandang bulu, sikat habis semuanya yang terlibat dalam penyaluran PMI non prosedural ini,” tegasnya.(nas)

Exit mobile version