Diberangkatkan Ilegal, Kemnaker Pulangkan 36 PMI

pmi

PMI ilegal dipulangkan. (Kemnaker for INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulangkan 36 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Timur Tengah (Timteng).

Pemulangan tersebut dilakukan setelah Kemnaker melakukan pendataan dan pendalaman terkait inspeksi mendadak (sidak) di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (28/1/2023) pekan lalu. Dalam sidak tersebut, Kemnaker menggagalkan upaya penempatan 87 CPMI ke negara-negara Timur Tengah.

“Hari ini Kemenaker memulangkan 36 CPMI asal NTB,🎉 karena tidak ada respon dari Pemda-nya. Serah terima. CPMI dilakukan di Bandara Juanda dengan Disnaker Jawa Timur dan selanjutnya dikawal Pengawas Kemnaker ke NTB, ” kata Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 (Kesehatan dan Keseluruhan Kerja), Kemnaker Haiyani Rumondang dalam keterangan, Minggu (5/2/2023).

Direktur Pembina dan pemeriksaan (Binariksa) Kemnaker Yuli Adiratna menambahkan, pihaknya akan terus secara kontinyu melakukan pendataan dan pendalaman terhadap hasil sidak sepekan lalu. Tim yang diterjunkan ke lapangan juga sudah berkoordinasi dengan UPTD Penempatan PMI Surabaya untuk proses penanganan selanjutnya.

“Kami terus tanpa henti melakukan pendataan dan pendalaman permasalahan yang terjadi untuk menemukan pelaku yang terlibat dalam penempatan PMI secara nonprosedural,” katanya.

Seluruh pihak yang terkait dengan Penempatan PMI nonprosedural ini, lanjut dia, akan diproses sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kami memastikan CPMI sebagai korban untuk dilindungi dari segala ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version