Kamis, 8 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Temukan Fakta Baru, Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

by wib
Kamis, 2 Maret 2023 - 23:45
in Headline
direskrim

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (tengah) memberikan keterangan soal update kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17). (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menambah jeratan pasal terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20), dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor, David (17).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengemukakan, penyidik telah menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BacaJuga

Poltak Sitinjak

Dugaan Pelanggaran Limbah B3, MPLH Laporkan Astra Daihatsu Motor ke Balai Gakkum KLHK

“Ada perubahan konstruksi pasal. Pertama, terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 Subsider 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak,” kata Hengki di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Pasal yang disangkakan tersebut tentu hukumannya bakal lebih berat. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk MDS,” ujar Hengki.

Semula polisi dalam kontruksi hukum menerapkan, pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

“Kami awalnya adalah penganiayaan biasa di sini di-juncto-kan dengan UU Perlindungan Anak tadi,” tuturnya

Namun, setelah melakukan pemeriksaan dengan libatkan digital forensik. Polisi menemukan fakta-fakta baru, bukti chat WhatsApp, video yang ada di handphone terkait penganiyaan terhadap David.

dandy
Tersangka Mario Dandy Satriyo. (Twitter/@Paltiwest)

“Kemudian perlu kami sampaikan, kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP. Sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP,” bebernya.

Polisi telah menetapkan AG, pacar dari Mario sebagai pelaku penganiayaan.
Alasan tak dijadikan tersangka karena yang bersangkutan masih masuk kategori anak.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain, pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dibilang tersangka,” imbuhnya. (dan)

Tags: Kasus PenganiayaanMario Dandymario dandy satrioMario Dandy SatriyoPasal Penganiayaan Berat
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

dandy
Megapolitan

Keluarga David Ozora Bakal Duluan Bersaksi di Sidang Mario Dandy

Rabu, 7 Juni 2023 - 08:44
dandy
Headline

Lawan Anggapan Kasus Mario Bukan Aniaya Berat, Ayah David: Logika Kita Dibodohi

Selasa, 6 Juni 2023 - 21:21
Percakapan Mario Dandy dan Amanda Diungkap di Persidangan, Sempat Ancam David
Nasional

Percakapan Mario Dandy dan Amanda Diungkap di Persidangan, Sempat Ancam David

Selasa, 6 Juni 2023 - 16:49
Mario Dandy Terima Dakwaan JPU soal Penganiayaan David Ozora
Headline

Mario Dandy Terima Dakwaan JPU soal Penganiayaan David Ozora

Selasa, 6 Juni 2023 - 14:44
Tersangka-penganiayaan-berat
Megapolitan

Pengacara Mario Dandy: Perencanaan Aniaya Perlu Dibuktikan di Sidang

Selasa, 6 Juni 2023 - 11:05
Mario-Dandy-Satriyo
Headline

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan, Mungkinkah Mario-Shane Dihadirkan Satu Ruangan

Selasa, 6 Juni 2023 - 08:50
Load More

Populer hari ini

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:57
Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Selasa, 30 Mei 2023 - 12:43
betawi

Urgensi Keberadaan Lembaga Adat Betawi di Dalam UU Kekhususan Jakarta

Rabu, 7 Juni 2023 - 09:09
daihatsu

Dugaan Persoalan Limbah B3 Astra Daihatsu Motor, DPR RI Rekomendasikan Audit Ulang

Selasa, 6 Juni 2023 - 23:27
Pemprov DKI Tegaskan Pengusulan Nomor Induk Guru PPPK Telah Dilakukan Sesuai Aturan

Sertifikat Konsolidasi Tanah di Pekalongan Ditargetkan Terbit Akhir Tahun 2023

Kamis, 8 Juni 2023 - 03:54

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist