Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Tersangka-Mario-Dandy

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara pengungkapan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20). Foto: PMJ News

INDOPOS.CO.ID – Tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mereka dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan sejak Jumat (3/3/2023).

“Untuk perpindahan rutan tahanan, dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat yang lalu,” kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Proses pemindahan tahanan tersebut dilakukan, karena penyidikan kasus penganiayaan tersebut sudah ditangani Polda Metro Jaya.

“Saat ini proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur,” ujar Trunoyudo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengemukakan, penyidik telah menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ada perubahan konstruksi pasal. Pertama, terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 Subsider 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak,” jelas Hengki di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Pasal yang disangkakan tersebut tentu hukumannya bakal lebih berat. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk MDS,” ujar Hengki.

Semula polisi dalam kontruksi hukum menerapkan, pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

“Kami awalnya adalah penganiayaan biasa di sini di-juncto-kan dengan UU Perlindungan Anak tadi,” imbuhnya. Sementara AG, pacar dari Mario telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.(dan)

Exit mobile version