Penjelasan Sri Mulyani soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu

Sri-Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Dokumen Setkab

INDOPOS.CO.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun. Surat tersebut berisi diduga tindak pidana pencucian uang.

Temuan itu bermula ketika Menko Polhukam Mahfud MD berbicara ke media massa, bahwa ada pergerakan uang mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp300 triliun pada Rabu (8/3/2023). Dengan sumber surat dari PPATK ke Kemenkeu.

Sri Mulyani sempat mengkonfirmasi kepada PPATK mengenai surat disebutkan Mahfud MD. Namun, tidak ada surat PPATK diterima Kemenkeu hingga esoknya atau Kamis (9/3/2023).

Bahkan ia kembali menanyakan pada Mahfud MD dan PPATK mengenai informasi dan data Rp300 triliun, yang tidak ada dalam surat PPATK bernomor SR/2748/AT.01.01/2023. Termasuk mengecek ulang data itu agar tak simpang siur.

“Senin (13/3/2023) Kepala PPATK baru mengirim surat SR/3160/AT.01?01/III/2023 kepada Menkeu, dengan lampiran 43 halaman,” tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram miliknya @smindrawati dilihat, Selasa (21/3/2023).

Dalam surat tersebut, terdapat tabel daftar 299 surat yang telah dikirim PPATK kepada aparat penegak hukum dan Kemenkeu sejak 2009-2023.

Gedung Kementerian Keuangan. Foto: Dokumen Setkab

“Dalam tabel tercantum nama (orang atau perusahaan) dan nilai transaksi Rp349,87 triliun, yang diduga berindikasi tindak pidana pencucian uang,” ungkap Sri Mulyani.

PPATK dan Itjen Kemenkeu kemudian menjelaskan ke Publik soal Rp300 triliun bukan data korupsi Kemenkeu, namun nilai transaksi yang berindikasi adanya tindak pidana pencucian uang.

Ia meminta DJP, DJBC dan Itjen Kemenkeu meneliti seluruh daftar 300 surat dan angka transaksi yang dikirim PPATK. Ada 99 surat dengan angka transaksi Rp74 triliun ditujukan kepada aparat penegak hukum di antaranya Kepolisian, KPK dan Kejagung.

“65 surat menyangkut transaksi berbagai entitas sebesar Rp235 triliun. 135 surat terkait pegawai Kemenkeu, afiliasi dan individu/badan eksternal Kemenkeu,” beber Sri Mulyani.

Adapun contoh kasus yang sangat menonjol yaitu, surat PPATK nomor SR/205/PR.01/V/2020 tertanggal 19/05/2020 dengan nilai transaksi sangat besar yaitu, Rp189,27 triliun dan 15 entitas perusahaan.

DJBC telah melakukan penelitian transaksi ekspor-impor entitas tersebut dan sudah dibahas bersama PPATK pada September 2020. Juga melakukan penelitian dan menerima tambahan informasi tersebut dengan nomor surat SR/595/PR/.01./X/2020.

“Penelitian transaksi Rp189 triliun justru merupakan kerjasama Tripartit/Jagadana terkait dugaan TPPU melalui transaksi impor-ekspor emas dan money charger oleh 15 perusahaan/perorangan pada periode 2017-2019,” cetusnya.

Kemenkeu akan menindaklanjuti LHA PPATK dengan proses hukum sesuai tugas dan fungsinya. Hingga 2023 telah 17 kasus TPPU yang ditangani DJP yang menyelamatkan uang negara Rp7,88 triliun dan delapan kasus TPPU yang ditangani DJBC senilai Rp1,1 triliun.(dan)

Exit mobile version