Kamis, 1 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

by gint
Senin, 27 Maret 2023 - 14:51
in Headline
AKBP Dody Prwiranegara. (Tangkapan Layar YouTube/RRI Bukit Tinggi)

AKBP Dody Prwiranegara. (Tangkapan Layar YouTube/RRI Bukit Tinggi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengemukakan sejumlah hal memberatkan tuntutan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus narkoba. Salah satunya menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Apalagi jabatan sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menindak tegas kasus penyalahgunaan narkoba. Bukan malah ikut terlibat dalam peredaran gelap barang haram tersebut.

BacaJuga

Pancasila Fondasi Indonesia, Presiden: Tidak Bisa Didikte Negara Mana Pun

Desember Emas

“Terdakwa merupakan nggota Polri yang seharusnya memberantas narkoba, namun justru terlibat jaringan narkoba,” kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Tindakannya telah meruntuhkan integritas Korps Bhayangkara, sehingga kehilangan kepercayaan masyarakat. “Merusak kepercayaan publik ke Polri, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” ucap JPU.

JPU mencatat hal yang meringankan tuntutannya. Salah satunya Diketahui mantan Kapolres Bukittinggi itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. “Sementara untuk hal yang meringankan, Dody dinilai mengakui dan menyesali perbuatannya,” tutur JPU.

hukum
Ilustrasi hukum. Foto: dok indopos.co.id

JPU menyimpulkan, terdakwa Dody terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika beratnya 5 kilogram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara, dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa kurungan yang telah dijalani,” jelasnya.

Terdakwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus tersebut menjerat eks Kapolda Sumatera Barar Irjen Teddy Minahasa. Dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. (dan)

Tags: Dody Prawiranegarakapolres bukittinggiNarkobaOknum PolisiPN JakbarTeddy Minahasa
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bongkar Sindikat Narkoba di Yogyakarta, Kejari Bantul Serahkan Rp24 Miliar ke Kas Negara
Nusantara

Bongkar Sindikat Narkoba di Yogyakarta, Kejari Bantul Serahkan Rp24 Miliar ke Kas Negara

Rabu, 31 Mei 2023 - 20:21
natali
Nasional

Tuduhan Penipuan dan Penggelapan Natalia Rusli Dinilai Tak Berdasar

Rabu, 31 Mei 2023 - 10:10
teddy
Nasional

Buntut Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

Rabu, 31 Mei 2023 - 09:19
teddyy
Headline

Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat dengan Tidak Hormat

Rabu, 31 Mei 2023 - 08:45
Sidang-Etik-Teddy-Minahasa
Nasional

Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik, Dipimpin Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada

Selasa, 30 Mei 2023 - 14:50
sidang
Megapolitan

Pendemo Datangi PN Jakbar, Tuntut Hal Ini Terkait Kasus Natalia Rusli

Selasa, 23 Mei 2023 - 21:21
Load More

Populer hari ini

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
beberapa-Pelaku-pencurian

Berhasil Curi 30 Sepeda Motor, Satreskrim Polres Serang Berhasil Ciduk Para Pelaku

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:35
Ini 8 Perempuan Inspiratif di Banten

Ini 8 Perempuan Inspiratif di Banten

Rabu, 31 Mei 2023 - 23:22
50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

Senin, 29 Mei 2023 - 19:21

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist