AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan - Dody Prwiranegara - www.indopos.co.id

AKBP Dody Prwiranegara. (Tangkapan Layar YouTube/RRI Bukit Tinggi)

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengemukakan sejumlah hal memberatkan tuntutan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus narkoba. Salah satunya menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Apalagi jabatan sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menindak tegas kasus penyalahgunaan narkoba. Bukan malah ikut terlibat dalam peredaran gelap barang haram tersebut.

“Terdakwa merupakan nggota Polri yang seharusnya memberantas narkoba, namun justru terlibat jaringan narkoba,” kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Tindakannya telah meruntuhkan integritas Korps Bhayangkara, sehingga kehilangan kepercayaan masyarakat. “Merusak kepercayaan publik ke Polri, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” ucap JPU.

JPU mencatat hal yang meringankan tuntutannya. Salah satunya Diketahui mantan Kapolres Bukittinggi itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. “Sementara untuk hal yang meringankan, Dody dinilai mengakui dan menyesali perbuatannya,” tutur JPU.

Ilustrasi hukum. Foto: dok indopos.co.id

JPU menyimpulkan, terdakwa Dody terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika beratnya 5 kilogram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara, dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa kurungan yang telah dijalani,” jelasnya.

Terdakwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus tersebut menjerat eks Kapolda Sumatera Barar Irjen Teddy Minahasa. Dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. (dan)

Exit mobile version