AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara terkait Kasus Narkoba

act

Ilustrasi tangan seorang pria diborgol. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dody Prawiranegara, selama 20 tahun penjara dalam kasus narkoba. Dia terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika beratnya 5 kilogram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara, dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa kurungan yang telah dijalani,” kata JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

JPU menyimpulkan, terdakwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

AKBP Dody Prwiranegara. (Tangkapan Layar YouTube/RRI Bukit Tinggi)

Kasus tersebut melibatkan eks Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa. Dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Kasus penyelundupan itu diduga dimulai pada 14 Mei 2022.

Kala itu, Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 41,387 kilogram. Dody menjabat sebagai Kapolres Bukitinggi, sedangkan Teddy Minahasa masih menjabat Kapolda Sumatera Barat. (dan)

Exit mobile version