Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

kompol

Terdakwa eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menjalani sidang tuntutan di PN Jakbar. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto selama 17 tahun penjara, dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Perbuatannya terbukti sah dan meyakinkan menerima dan menjual barang bukti narkotika jenis sabu, bersama AKBP Dody Prawiranagara dan Linda Pudjiastuti

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penhanan yang telah dijalani terdakwa,” kata JPU saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

JPU menyimpulkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU.

Hal memberatkan tuntutan itu, salah satunya swbagai anggota Polri yang seharusnya memberantas peredaran narkotika, namun malah melibatkan diri dalam peredaran Narkotika. “Sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat,” beber JPU.

Setelah mendengar tuntutan, terdakwa Kasranto melalui kuasa hukumnya bakal mengajukan pembelaan atau pledoi pada Rabu (5/4/2023) atau pekan depan.

Kasus tersebut melibatkan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, bersama AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita.

Mereka diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat dengab Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (dan)

Exit mobile version