INDOPOS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, telah mengumumkan larangan untuk menggelar acara Halal-bihalal hingga tanggal 30 April 2023, sebagai tindakan pengganti sementara atas jabatan Menteri PANRB yang sedang cuti pada tanggal 24 April 2023.
Melalui akun Instagramnya, Mahfud MD menjelaskan bahwa selama ia menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim.
“Semua kantor pemerintah, termasuk Kantor Kementerian, Lembaga, BUMN, TNI, dan Polri, diinstruksikan untuk menunda pelaksanaan acara Halal-bihalal dan kegiatan serupa hingga pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” tulisnya, Senin (24/4/2023).
Larangan ini berlaku mulai dari tanggal 24 hingga 30 April 2023, di mana acara Halal Bihalal dan sejenisnya dilarang diselenggarakan. Mahfud MD juga menekankan agar rencana acara tersebut ditunda hingga awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Setelah tanggal 30 April 2023, pemerintah,Kementerian, Lembaga, BUMN, TNI, dan Polri diperbolehkan untuk kembali menggelar acara Halal-bihalal dan kegiatan serupa. Seluruh kantor dan instansi akan segera menerima surat resmi terkait hal ini. (fer)