Diduga Pencucian Uang, Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan Diblokir

akbp

AKBP Achiruddin Hasibuan. Foto: Dok Instagram

INDOPOS.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening eks Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan.

Menurut Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, langkah tersebut dilakukan karena diduga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Benar (diblokir, red). Ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Ia mengemukakan, ada dua rekening yang diblokir dengan tercatat memiliki catatan transaksi mutasi debit/kredit sebesar puluhan miliar rupiah.

“Dari dua rekening itu, ada puluhan miliar (rupiah, red),” ungkap Natsir.

Ilustrasi uang. (Kementerian Keuangan)

Nama Achiruddin mendadak viral setelah anaknya inisial AH (19) menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. Peristiwa itu terjadi pada November 2022. Kala itu, dia diketahui berada di lokasi, namun tak mencegah tindakan tersebut.

Muncul desakan agar harta kekayaan yang bersangkutan diperiksa, karena harta kekayaannya yang tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN tidak sesuai dengan kenyataan.

Pada 2021, dia tercatat memiliki harta kekayaan Rp467.548.644. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi senilai Rp46.330.000 hasil sendiri.

Selanjutnya, alat transportasi berupa Toyota Fortuner 2006 senilai Rp370.000.000 dari hasil sendiri. Kas dan setara kas sebesar Rp51.218.644. Itu berdasarkan LHKPN Achiruddin Hasibuan. (dan)

Exit mobile version