INDOPOS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan, gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova mencuci uang hasil penjualan barang haram tersebut dengan membangun sektor jasa hiburan.
“Dia (Fredy) menyalurkan melalui bapaknya (Lian Silas), digunakan untuk usaha-usaha tempat karaoke, hotel, restoran dan sebagainya,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Sabtu (16/9/2023).
Bahkan membeli sejumlah harta tidak bergerak. Karenanya penydik Bareskrim menyangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Fredy Pratama.
“Ada juga tanah-tanah yang dibeli bapaknya sebagai aset daripada pencucian uang yang dilakukan oleh Fredy pratama terhadap uang uang tersebut,” ucap Mukti.
Penyidik turut menggarap keterlibatan ayah, Fredy. Berkas perkara Lian Silas sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Bapaknya juga sudah kami proses. Berkasnya sudah ada di kejaksaan yang insya Allah segera P-21,” imbuhnya.
Polri masih memburu tempat persembunyian yang bersangkutan, melakukan kerjasama dengan Interpol, juga kepolisan dari Thailand, serta penegak hukum dari Malaysia dan Imigrasi Thailand-Malaysia.
“Inilah mereka diburu polisi-polisi di Indonesia dan Malaysia,” beber Mukti.
Bareskrim Polri telah membongkar kasus perdagangan narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional Fredy Pratama di Jakarta pada, Selasa (12/9/2023).
Seluruh barang bukti narkoba dan aset TPPU-nya, senilai Rp 10,5 triliun sepanjang 2020-2023. Sebanyak 39 orang ditangkap dalam operasi yang dilakukan sejak Mei 2023. (dan)