PPATK Telah Endus Penyimpangan Dana AKPB Achiruddin sebelum Muncul Kasus Penganiayaan

achiruddin

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan. Foto: Instagram/@achiruddinhasibuan

INDOPOS.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah lebih dulu mendalami dugaan dana tak wajar dari rekening milik Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan, sebelum kasus penganiayaan oleh anaknya inisial AH terhadap Ken Admiral viral.

“Iya, kami sedang proses analisis sejak sblm kasus pemukulan muncul ke publik. Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Ia tak menyebutkan secara gamblang nomimal diduga dana menyimpang dalam rekening pada mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut itu.

“Nilai sangat signifikan,” tutur Ivan.

AKBP Achiruddin Hasibuan. Foto: Dok Instagram

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan. Menurut Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, langkah tersebut dilakukan karena diduga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Benar (diblokir, red). Ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” ucap Natsir Kongah secara terpisah.

Ia mengemukakan, ada dua rekening yang diblokir dengan memiliki catatan transaksi mutasi debit/kredit sebesar puluhan miliar rupiah. Satu rekening lainnya diketahui milik anaknya inisial AH.

“Dari dua rekening itu, ada puluhan miliar (rupiah, red),” beber Natsir.

Achiruddin menjadi sorotan masyarakat setelah anaknya inisial AH (19) menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. Peristiwa itu terjadi pada November 2022. Kala itu, dia diketahui berada di lokasi, namun tak mencegah tindakan tersebut.

Di samping itu, muncul desakan agar harta kekayaan yang bersangkutan diperiksa, karena harta kekayaannya yang tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN tidak sesuai dengan kenyataan. (dan)

Exit mobile version