KPU: Pendaftaran Bacaleg Dibuka

kpu

Gedung KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – KPU tengah melakukan persiapan untuk menerima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik di kantor pusat KPU RI.

Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD dan DPD dibuka pada 1 Mei 2023. Pendaftaran dibuka hingga 14 Mei 2023 mendatang.

“Para calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat mengajukan diri mereka untuk menjadi bakal calon melalui proses pendaftaran yang telah disediakan,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik Senin (1/5/2023).

Dalam pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 yang dikeluarkan pada hari Senin tanggal 24 April 2023, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa pendaftaran calon anggota DPR, DPRD, dan DPD akan dilaksanakan selama 14 hari.

Ilustrasi Pemilu. (Ist)

Layanan pendaftaran akan tersedia pada jam kerja mulai pukul 08.00-16.00 setiap hari dari tanggal 1 hingga 13 Mei 2023, dan pada tanggal 14 Mei 2023, layanan pendaftaran akan tersedia hingga pukul 23.59 waktu setempat.

Para bakal calon dapat mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon) yang telah disediakan oleh KPU. Partai politik yang mengusung bakal calon DPR dan DPRD, serta bakal calon DPD diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran mereka melalui Silon.

“Para bakal calon independen yang ingin menjadi peserta Pemilihan Umum untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diharuskan mengunggah naskah asli dokumen pendaftaran dalam bentuk digital pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) mulai dari pengumuman pendaftaran hingga akhir masa pendaftaran,” paparnya

Menurut pernyataan Idham, Sistem Informasi Pencalonan (Silon) telah dibuka sejak hari Rabu tanggal 19 April 2023. Hal ini terjadi bersamaan dengan pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Setelah proses pendaftaran, KPU akan melanjutkan tahap verifikasi administrasi persyaratan calon pada periode 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Selanjutnya, pada periode 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

“KPU akan menerima penyerahan perbaikan persyaratan dari calon yang tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version