Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, JPU Masih Pikir-Pikir Banding

tm

Terdakwa eks eks Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di PN Jakbar. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memutuskan mengajukan upaya banding, terkait putusan hukuman seumur hidup terdakwa eks Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

“Enggak, belum, kita masih mikir-mikir ya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting usai sidang vonis terdakwa Teddy Minhasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

JPU dipastikan siap menghadapi, segala upaya hukum yang ditempuh terdakwa Teddy Minahasa bersama tim kuasa hukumnya, setelah sidang babak akhir di pengadilan tingkat pertama.

“Oh, pasti lah (siap),” ujar Iwan.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menegaskan akan mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan kepada kliennya.

“Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik,” tutur Hotman.

Terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di PN Jakbar. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

Majelis hakim PN Jakbar menyimpulkan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjual barang bukti narkoba golongan satu jenis sabu sebanyak 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.

“Menjatuhkan pidana dengan penjara seumur hidup,” ucap Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Polisi bintang dua itu terbukti melakukan kejahatan penjualan narkoba jenis sabu, yang seharusnya diberantasnya sebagai seorang polisi berpangkat Inspektur Jenderal atau Irjen.

Terlebih, dia melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (dan)

Exit mobile version