Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup

Sidang-TM

Terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di PN Jakbar. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOSS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkam, hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba.

Majelis hakim menyimpulkan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjual barang bukti narkoba golongan satu jenis sabu sebanyak 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.

“Menjatuhkan pidana dengan penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Teddy terbukti melakukan kejahatan penjualan narkoba jenis sabu, yang seharusnya diberantasnya sebagai seorang polisi berpangkat Inspektur Jenderal atau Irjen.

Selain itu, dia melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum telah menuntut hukuman mati terdakwa Teddy Minahasa soal kasus peredaran narkoba. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta, melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual.

Termasuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra,” ucap JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).(dan)

Exit mobile version