Kamis, 8 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Astra Daihatsu Motor, Pakar : DPRD DKI Harus Rangkul Kejagung

by aro
Jumat, 12 Mei 2023 - 22:35
in Headline
PT-Astra-Daihatsu-Motor

PT Astra Daihatsu Motor - Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (12/5/2023). Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta Yenti Garnasih menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta diminta untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap laporan masyarakat yang telah disampaikan oleh LSM Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH).

Laporan tersebut berisi hasil investigasi dan pengaduan dari masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah perusahaan PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara. Dalam laporan tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah yang dilakukan oleh PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter yang terletak di Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara.

BacaJuga

Poltak Sitinjak

Dugaan Pelanggaran Limbah B3, MPLH Laporkan Astra Daihatsu Motor ke Balai Gakkum KLHK

“Oleh karena itu, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta diharapkan melakukan audit dan peninjauan langsung ke lokasi secara menyeluruh untuk mengungkap kebenaran laporan tersebut dan menindaklanjuti segala pelanggaran hukum yang ditemukan,” tegasnya kepada INDOPOS.CO.ID, Jumat (12/5/2023).

Menurut Yenti, dalam konteks ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memiliki kewajiban untuk melaksanakan penegakan hukum. Jika Pemprov DKI tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemprov dapat dikenai sanksi pidana, karena tidak melaksanakan fungsinya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Kewenangan yang dimaksud terkait dengan penanganan pengaduan dan pengawasan izin oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta diatur dalam Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini memberikan landasan hukum untuk Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dalam melakukan tugas-tugasnya terkait penanganan pengaduan dan pengawasan izin yang berkaitan dengan lingkungan hidup,” pungkasnya

Dia juga menuturkan, Komisi D DPRD DKI Jakarta harus mendalami laporan mengenai dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) oleh Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara dengan serius. Mengingat tidak adanya responsif yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Penting bagi DPRD untuk melibatkan aparatur penegak hukum seperti Kejaksan dan Polri atau KPK untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa adanya intervensi. Laporan ini harus segera diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemprov DKI harus bersikap responsif terhadap laporan masyarakat jangan hanya diam saja. Buka saja hasil auditnya kepada publik,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan permasalahan lingkungan hidup yang diduga sering dilakukan oleh sejumlah perusahaan swasta kepada Wakil Rakyat DKI Jakarta.

“Permasalahan yang melibatkan PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant Sunter merupakan hal yang sangat penting bagi kami sebagai pihak yang berwenang,” ujarnya kepada INDOPOS.CO.ID, Kamis (11/5/2023).

Hingga berita ini diterbitkan, INDOPOS.CO.ID telah berupaya untuk mengonfirmasi laporan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 di PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan PT Astra Daihatsu Motor. Namun, kedua pihak tersebut belum memberikan keterangan secara resmi. (fer)

Tags: Astra Daihatsu MotorLimbahPencemaran
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Dugaan Pelanggaran Limbah B3, MPLH Laporkan Astra Daihatsu Motor ke Balai Gakkum KLHK
Headline

Dugaan Pelanggaran Limbah B3, MPLH Laporkan Astra Daihatsu Motor ke Balai Gakkum KLHK

Kamis, 8 Juni 2023 - 06:00
daihatsu
Headline

Dugaan Persoalan Limbah B3 Astra Daihatsu Motor, DPR RI Rekomendasikan Audit Ulang

Selasa, 6 Juni 2023 - 23:27
acc
Ekonomi

ACC Dukung Peningkatan Kualitas Lingkungan di Surabaya lewat Pembuatan Biopori dan Edukasi Pengolahan Limbah

Jumat, 2 Juni 2023 - 23:02
daihatsu
Headline

Belum Ada Sanksi, Astra Daihatsu Motor & DLH DKI Mengecewakan

Jumat, 26 Mei 2023 - 06:06
nze
Nasional

Menuju NZE, Setahun Sawit Serap 25 Ton CO2, Pohon Lain Cuman 6 Ton

Kamis, 25 Mei 2023 - 23:55
hatsu
Headline

Tindak Lanjut Hasil Dugaan Limbah B3 Astra Daihatsu Motor Dinilai Janggal, Ombudsman Bakal Turun Tangan

Senin, 22 Mei 2023 - 06:06
Load More

Populer hari ini

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:57
Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Selasa, 30 Mei 2023 - 12:43
Pemprov DKI Tegaskan Pengusulan Nomor Induk Guru PPPK Telah Dilakukan Sesuai Aturan

Pemprov DKI Tegaskan Pengusulan Nomor Induk Guru PPPK Telah Dilakukan Sesuai Aturan

Kamis, 8 Juni 2023 - 00:15
betawi

Urgensi Keberadaan Lembaga Adat Betawi di Dalam UU Kekhususan Jakarta

Rabu, 7 Juni 2023 - 09:09
Dugaan Pelanggaran Limbah B3, MPLH Laporkan Astra Daihatsu Motor ke Balai Gakkum KLHK

Dugaan Pelanggaran Limbah B3, MPLH Laporkan Astra Daihatsu Motor ke Balai Gakkum KLHK

Kamis, 8 Juni 2023 - 06:00

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist