Optimistis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT

Optimistis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT - sekjen kemnaker - www.indopos.co.id

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi. (Kemnaker untuk INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Undang-Undang (UU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dibuat pemerintah sebagai upaya menciptakan ketertiban profesi PRT. Pernyataan tersebut diungkapkan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan, Minggu (28/5/2023).

Dia optimistis lahirnya UU PPRT akan mampu menekan berbagai tindakan pelanggaran yang merugikan PRT. “Jadi setelah 19 tahun, kita ingin ada kepastian hukum atau regulasi bagi profesi PRT,” ujarnya.

Diketahui, sejak 5 April-5 Mei 2023 lalu pertemuan dilakukan 10 kementerian/ lembaga terkait dan stakeholder untuk membahas DIM RUU PPRT. Setelah melalui pembahasan, jumlah DIM PPRT bertambah dari semula 238 menjadi 367 DIM. Dari jumlah tersebut, 79 DIM merupakan substansi baru. Ke-367 DIM RUU PPRT itu terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan.

“Hal ini yang mendorong pemerintah setelah menerima DIM dari DPR, kita bekerja cepat, gercep sat set, karena RUU PPRT ini memberi kepastian hukum,” katanya.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi. Foto: dok indopos.co.id

Dia sangat berharap legislatif dan eksekutif segera bersama-sama membahas 367 DIM dan menyepakatinya. Setelah menyepakati diharapkan segera keluar keputusan politik untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT.

“RUU PPRT ini sangat urgent, sangat mendesak. Kita ingin penantian 19 tahun membuahkan hasil dan telur itu pecah pada 16 Juni nanti,” bebernya. (nas)

Exit mobile version