Soal Dugaan Kebocoran, DPR: Kita Tunggu Saja Putusan MK

Simulasi-Pemilu-2

ilustrasi pelaksanaan pemilu Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Sebaiknya semua pihak menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saja. Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menanggapi bocornya putusan MK terkait judicial review (uji materi) pemilu sistem proporsional tertutup kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (29/5/2023).

Legislator Fraksi Demokrat ini enggan berkomentar jauh terkait bocoran putusan tersebut. “Pokoknya kita tunggu saja putusan MK nanti,” tegasnya.

Ia juga enggan berkomentar terkait sanksi bagi pihak yang dengan sengaja membocorkan putusan tersebut ke ruang publik. “Sanksi apa? Kita tunggu saja putusannya,” ucapnya.

Sebelumnya, MK telah merespons kebocoran informasi terkait putusan yang akan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Hal tersebut tak dibenarkan karena belum ada pembahasan.

MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Kantor Mahkamah Konstusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Dok Setkab)

Adapun enam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI). Isu tersebut dihembuskan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.

“Silakan tanya mendalam kepada yang bersangkutan. Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin dalam perkara tersebut, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono melalui gawai, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Ia menjelaskan tahapan perkara bahwa berdasarkan persidangan dan dokumen-dokumen perkara, maka akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

RPH merupakan rapat pleno hakim membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan. Biasanya dilakukan tertutup dihadiri paling sedikit tujuh orang hakim.

“Selanjutnya, kalau putusan sudah siap, akan diagendakan sidang pengucapan putusan. Begituu alurnya,” jelas Fajar.

Ia menambahkan, pembahasan perkara tersebut belum sepenuhnya berakhir. “Jadi dibahas dalam RPH saja belum,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version