Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat dengan Tidak Hormat

teddyy

Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) beberapa waktu lalu. Foto: Dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa mengajukan upaya banding terhadap hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, permohonan banding tersebut disampaikan yang bersangkutan di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

“Pelanggar menyatakan banding,” kata Ramadhan di Jakarta, Selasa (30/5/2023) malam.

Kepolisian Indonesia (Polri) memutuskan memecat Teddy Minahasa dari Korps Bhayangkara. Itu berdasar hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) semalam.

Sidang etik terhadap Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba. Sidang KKEP tersebut berlangsung kurang lebih 13 jam 30 menit, dimulai sejak pukul 09.00 WIB kemarin. Diakhiri pembacaan putusan.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Ramadhan.

Sementara hasil sanksi etika akibat perbuatan yang bersangkutan dinilai buruk. “Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Ramadhan.

Terduga pelanggar telah memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg.

Hal itu hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi dengan menganti tawas seberat 5 kg, serta memerintahkan menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada Linda Pujiastuti untuk dijual.

Pasal dilanggar yaitu, Pasal 13 ayat 1 PP nompr 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1.

Pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. (dan)

Exit mobile version