INDOPOS.CO.ID – Penggunaan Air Conditioner (AC) telah menjadi kebutuhan umum masyarakat. Apalagi ketika memasuki musim kemarau. Paling penting masyarakat dapat memperhatikan label tanda hemat energi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerapkan, Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan pencantuman Label Tanda Hemat Energi (LTHE) untuk peranti pengkondisi udara atau AC. Label hemat energi menampilkan gambar bintang, artinya banyaknya bintang menandakan makin hemat.
Hal itu dilakukan dalam penerapan konservasi energi untuk melindungi, serta memberikan informasi kepada konsumen dalam pemilihan peranti pengkondisi udara yang hemat energi dan efisien.
President Ashrae Indonesia Chapter, Herlin Herlianika mengingatkan selain harus membeli AC berlabel hemat energi ditandai bintangnya banyak, sekaligus harus memasang oleh teknisi yang kualifat.
“Kalau hanya membeli AC dengan label bintangnya tinggi tapi tidak hemat energi, mungkin itu salah di instalasi. Pipanya terlalu panjang,” kata Herlin dalam FGD INDOPOS.CO.ID dan INDOPOSCO bertajuk Memperluas Sosialisasi Tanda Label Hemat Energi di The H Tower, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023).
Terkadang konsumen membeli AC inverter yang merupakan mesin pintar menggunakan kompresor terkontrol, untuk mengurangi penggunaan energi mengeluh karena tak hemat energi. Seharusnya lebih jeli mencari masalahannya.
“Jadi jangan langsung menyalahkan. Oh, saya beli inventer, tapi ngga hemat. Itu instalasinya belum tentu benar,” ujar Herlin. Ashrae merupakan asosiasi global yang bergerak di bidang pemanasan, pendinginan, dan pengondisian udara.
“Pemerintah sudah mengeluarkan teknisi kalau mau pasang, carilah teknisi yang bersertifikat. Lalu set temperatur,” tambahnya.
Pengaturan suhu AC dapat mengurangi pemanasan di muka bumi. Apalagi Indonesia berkomitmen mengurangi emisi karbon untuk menjaga kenaikan suhu global dengan menaikkan target Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC) menjadi 32 persen atau setara dengan 912 juta ton CO2 pada tahun 2030.
“Jadi set-nya (AC) sekarang di 26 derajat celsius. Suhu tubuh kita akan mulai terbiasa seting 26, karena saya sendiri setting 24 (celsius) masih kepanasan. Tapi demi emisi pemerintah, mari lah kita naikan menjadi 26. Kita latihan, naik satu derajat, naik satu derajat,” ucapnya.
SKEM merupakan spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu yang secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum dari produk pemanfaat energi yang diijinkan.
Sementara Label Tanda Hemat Energi adalah label yang dicantumkan pada pemanfaat tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya, yang menyatakan produk tersebut telah memenuhi syarat hemat energi tertentu.
Turut hadir dalam diskusi publik itu, antara lain Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo, Direktur Utama Indopos.co.id dan Indoposco Syarif Hidayatullah, pengurus harian YLKI Sri Wahyuni dan Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman. (dan)