INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka terkait, kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya berinisial AG (15).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirrreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengonfirmasi penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan.
“Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, red),” kata Hengki kepada wartawan saat dihubungi, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Penetapaan tersangka itu diputuskan setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selanjutnua menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Anak eks pejabat Pajak itu disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, bahwa atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun,” beber Trunoyudo.
Perempuan berinisial AG melaporkan Mario Dandy Satriyo melalui kuasa hukumnya terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.
Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya pada 27 Juni 2023 resmi ditetapkan sebagai tersangka. (dan)