INDOPOS.CO.ID – Pasca dilaporkannya PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara ke Balai Penegakan dan Hukum wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum Jabalnusra KLHK) atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), muncul pertanyaan dari masyarakat.
Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI) Salamudin Daeng mengatakan, hal ini disebabkan oleh kebuntuan dalam memberikan responsif dan transparansi dari PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant dan Balai Gakkum Jabal Nusra KLHK. Padahal, masyarakat berhak untuk memperoleh informasi publik.
“Mengapa mereka (Astra Daihatsu Motor dan KLHK, red) menutup-nutupi masalah ini? Apakah ada kongkalikong? Keterbukaan sangat penting karena ini berhubungan dengan keselamatan seluruh masyarakat,” tandasnya.
Menurutnya, pihak Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant dan KLHK memiliki kewajiban untuk melakukan keterbukaan dan menjelaskan penyelidikan ini kepada publik melalui media massa.
“Jika mereka (Astra Daihatsu Motor dan KLHK, red) menutup-nutupi informasi ini, artinya mereka melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan semua pihak harus patuh pada peraturan tersebut. Laporkan mereka ke aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dia juga menambahkan, pemerintah harus berlaku profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3.
“KLHK juga harus melaksanakan penyelidikan dan investigasi yang serius terkait pengelolaan limbah B3 oleh pihak swasta yang dikelola oleh Astra Daihatsu Motor. Pemerintah juga harus bertanggung jawab dan menunjukkan transparansi dalam hal ini,” pungkasnya.
INDOPOS.CO.ID telah berupaya mengkonfirmasi untuk wawancara kepada PT. Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, termasuk juga induknya, PT Astra Internasional Tbk dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, hingga berita ini diturunkan pihak-pihak tersebut masih bungkam dan belum memberikan keterangan tertulis secara lisan maupun tulisan. (fer)