INDOPOS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengonfirmasi status hukum terhadap yang bersangkutan.
“Yes, sudah tersangka,” kata Vivid saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Ia belum mengungkap lebih lanjut soal waktu penetapan tersangka tersebut. Namun, waktu pemanggilan pemeriksaan telah dijadwalkan.
“Sudah (dijadwalkan),” ujar Vivid. Kamaruddin menjadi tersangka terkait laporan yang dibuat Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih pada 2022.
Kasus tersebut bermula ketika pernyataan Kamaruddin dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Menyebutkan bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga adanya perempuan simpanan. (dan)