INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan izin pertambangan PT Sendawar Jaya.
“IT merupakan Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 sampai dengan 2016,” katanya, Rabu (16/8/2023).
Dalam perkara ini, peran IT yang juga tokoh PDIP ini, bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan dengan tujuan mengambil alih usaha pertambangan menggunakan dokumen palsu sebagai bukti administrasi yang seolah-olah PT Sendawar Jaya memiliki izin yang sah.
Tersangka IT dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“IT dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda antara Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000,” ujarnya.
Dia menambahkan, pasal ini berlaku bagi pegawai negeri atau oknum yang menjalankan tugas jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, yang dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang digunakan untuk pemeriksaan administrasi.
“Demi mempercepat proses penyelidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, IT akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari mulai tanggal 15 Agustus hingga 3 September 2023,” pungkasnya. (fer)