INDOPOS.CO.ID – Dalam peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI yang jatuh pada tanggal 2 September, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menekankan kepada seluruh anggotanya untuk menjaga kehormatan institusi Kejaksaan yang telah memiliki sejarah panjang hingga usia ke-78.
“Kejaksaan RI, lembaga yang sangat dihormati dan menjadi kebanggaan bagi warga Adhyaksa, lahir tepat 15 hari setelah Kemerdekaan RI.
Saat ini, kita perlu memanfaatkan kesempatan ini untuk merawat citra Adhyaksa yang semakin dipercayai oleh masyarakat,” katanya dalam keterangan, Sabtu (2/9/2023).
Menurut Burhanuddin, Hari Lahir Kejaksaan RI, yang telah diresmikan melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI, akan dirayakan setiap tanggal 2 September.
“Peringatan ini juga merupakan waktu yang tepat untuk mengintrospeksi dan melanjutkan transformasi Kejaksaan agar menjadi lembaga penegak hukum yang selalu menghargai sejarah dan meletakkan dasar yang kuat, mengingat bahwa Kejaksaan lahir bersamaan dengan pembentukan negara sebagai penegak hukum utama,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Burhanuddin juga meminta agar para jaksa menjadi bagian aktif dalam masyarakat dan mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan selalu memberikan prioritas pada penanganan kasus hukum yang merugikan masyarakat secara umum.
“Lebih dari itu, Kejaksaan diharapkan dapat menjadi panutan dalam penegakan hukum yang berorientasi pada kemanusiaan, dengan memberikan solusi terhadap berbagai masalah hukum yang dihadapi masyarakat,” tegasnya.
Dalam penutup pidatonya, Burhanuddin berharap Kejaksaan mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat dengan memanfaatkan teknologi digital untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat, responsif, dan transparan.
“Selamat ulang tahun yang ke-78, Kejaksaan RI. Semoga Kejaksaan RI selalu mendapatkan tempat istimewa di hati masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai informasi, hari Lahir Kejaksaan RI ditandai dengan pelantikan R. Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama pada 2 September 1945. Peristiwa tersebut menjadi tonggak sejarah berdirinya Kejaksaan RI, meskipun penunjukan jaksa agung pertama secara definitif dilakukan pada 22 Agustus 1945.
Ini juga menjadi momen penting dalam sejarah Hari Bhakti Adhyaksa, yang dirayakan pada tanggal 22 Juli 1960, saat terjadi pemisahan institusi antara Kejaksaan RI dengan Departemen Kehakiman yang sekarang dikenal sebagai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kejaksaan RI, sebagai sebuah lembaga pemerintah yang terkait dengan sistem peradilan dan memiliki tanggung jawab dalam penuntutan serta tugas-tugas lain sesuai dengan undang-undang, diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Hal ini mencerminkan hubungan yang erat dengan konstitusi, khususnya Pasal 24 Ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945 dan Pasal 38 UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (fer)