Kejati DKI Jakarta Buka Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Limbah B3 PT. Astra Daihatsu Motor

PT-Astra-Daihatsu-Motor

PT Astra Daihatsu Motor - Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (12/5/2023). Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta buka penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga dilakukan oleh PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant di Sunter, Jakarta Utara.

Laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut telah diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, sebagaimana terdokumentasi di situs resmi lapor.go.id.

“Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut agar dapat melampirkan data-data pendukungnya sehingga dapat kami sampaikan ke unit yang bersangkutan,” tulis keterangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Sabtu (9/9/2023).

Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilakukan oleh PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant di Sunter, Jakarta Utara mengalami hambatan dalam prosesnya.

Setelah PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant dilaporkan oleh LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPLH) ke Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Lingkungan Hidup, pihak pelapor LSM MPLH menghadapi ketidakjelasan mengenai tindak lanjut dan kelanjutan penyelidikan.

“Sampai sekarang kami belum menerima informasi kelanjutan penyelidikanya,” tandas Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) AA.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahwa Komisinya mengajukan permohonan untuk melakukan tindakan penyegelan terhadap tempat atau usaha yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.

Dugaan ini mencakup pelanggaran dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Jakarta Utara.

“Kami meminta untuk kasus-kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang bermasalah untuk ditutup dan disegel. Komisi IV tetap meminta agar tempat tersebut tetap disegel guna proses penyelidikan,” tegasnya kepada INDOPOS.CO.ID pada Selasa (20/6/2023) lalu.

Sejauh ini INDOPOS.CO.ID terus berupaya mengkonfirmasi untuk wawancara langsung maupun tertulis kepada PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, termasuk juga induknya, PT Astra Internasional Tbk dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun namun hingga berita ini diturunkan pihak-pihak tersebut masih bungkam dan belum memberikan keterangan secara lisan maupun tulisan. (fer)

Exit mobile version