INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Rany Mauliani mengatakan dalam konteks transparansi, penting bagi sebuah lembaga untuk mempertimbangkan sudut pandangnya secara cermat. Transparansi tidak berarti semua hal harus diungkapkan secara rinci, karena ada prinsip-prinsip etika yang harus dihormati.
“Jika Kejaksaan merasa perlu (lakukan audit). DPRD pastinya bersikap terbuka dalam proses audit, selama semuanya berjalan sesuai tugas dan tanggung jawabnya,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Senin (7/8/2023).
Menurutnya, tentu saja, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta dapat diakui asalkan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Mari kita lakukan investigasi bersama-sama,” ujarnya.
Ketua Fraksi Gerindra ini juga menekankan, sangat penting untuk memperketat peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pengawasan anggaran.
“Hal ini akan meningkatkan akurasi dan mencegah terulangnya kesalahan di masa lalu, serta memperbaiki situasi ke depannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Universitas Trisakti Dr Drs Trubus Rahardiansah MS SH MH mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta perlu terlibat secara aktif dalam menyelidiki temuan-temuan yang terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran belanja pada kegiatan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
“Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran selama Tahun Anggaran 2020 dan Semester I Tahun Anggaran 2021 di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sesuai dengan Nomor laporan 5/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/1/2022 tanggal 14 Januari 2022,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID, Sabtu (5/8/2023) lalu.
Menurutnya, meskipun Sekretariat DPRD telah mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke Kas Negara. Namun tidak menghilangkan unsur sisi sanksi hukumnya.
“Tetap diperlukan pertanggungjawaban dan tindakan dari pihak kejaksaan untuk melakukan audit menyeluruh. Ini mencerminkan dugaan modus operandi yang menunjukkan pemahaman mereka terhadap situasi, dan harus ada sanksi hukum agar tidak terulang kasus serupa,” ujarnya.
Dosen Sosiologi Hukum Universitas Trisakti ini juga menekankan, jika tidak terdeteksi oleh BPK, praktik kecurangan dalam penganggaran bisa berlanjut meskipun temuan awal pada tahun 2021.
“BPK mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan dana, sehingga inilah audit oleh kejaksaan sangat penting guna menguak kebenaran sesuai fakta hukum dan menjalankan investigasi terhadap potensi pelanggaran penggunaan anggaran,” tegasnya. (fer)