Sidangkan Batas Usia Capres/Cawapres, Rocky Gerung: Generasi Baru Jangan Wariskan Keburukan MK

mkk

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok Setkab)

INDOPOS.CO.ID – Akademisi Rocky Gerung mengecam keras langkah MK yang tetap menyidangkan perkara terkategori “open legal policy” (kebijakan hukum terbuka) tersebut. Karena semestinya itu menjadi kewenangan pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR RI.

“Kita mewakili kemarahan publik terhadap kemaksiatan di Mahkamah Konstitusi. Kita menghendaki ada semacam etika. Etis enggak kalau PSI (Partai Solidaritas Indonesia) yang ketuanya Kaesang Pangarep (adik kandung Gibran) meminta MK yang ketuanya pamannya, Anwar Usman, supaya Gibran dijadikan calon wakil presiden, dan setelah itu melapor ke Presiden Jokowi yang adalah kakak ipar Ketua MK. Dari segi itu, itu super dinasti. MK sekarang adalah Mahkamah Keluarga. Ini pertama,” kata Rocky Gerung dalam rekaman suara kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Ia mengingatkan, agar generasi baru tak boleh mewarisi keburukan-keburukan MK. “Berkali-kali saya terangkan, MK adalah Mahkamah Konstipasi (sembelit, red) kayak ngeden begitu. Ini bagian terburuk dari praktik konstitusi kita,” ungkapnya.

Menurut dia, kritikan atas MK bukan sekadar mempersoalkan gugatan itu masuk akal secara hukum tata negara atau tidak. “Ini tidak masuk akal secara etis, dan ‘public etic’ (etika publik) itu yang sesungguhnya dilanggar MK berdasarkan kesepakatan dengan Jokowi,” bebernya.

“Dua institusi ini, Presiden dan MK, berkomplot untuk membatalkan dasar-dasar berdemokrasi,” imbuhnya.

Untuk itu, kata Rocky yang juga adalah salah seorang pendiri SETARA Institute, harus ada kemarahan publik secara tegas, bahwa rakyat menuntut keadilan konstitusional. Rakyat menuntut kemasukakalan langkah-langkah Jokowi yang tetap cawe-cawe. Sebab, ini akan berakhir dengan kebingungan politik.

Ilustrasi kotak suara Pemilu. Foto: Ist

“Prabowo sendiri bingung enggak? Pasti bingung. Bayangkan, misalnya Prabowo dikirimi Gibran (sebagai cawapresnya), dan Ganjar Pranowo dikirimi Khofifah Indar Parawansa (sebagai cawapresnya), pasti kalah Prabowo. Karena Gibran enggak menambah elektabilitas Prabowo. Kalau untuk mewakili generasi muda, bukankah Prabowo sudah melakukan dengan ide-idenya,” terang Rocky.

“Ini adalah percobaan untuk mengkudeta konstitusi. Bahkan memperburuk proses-proses pendidikan politik dan demokrasi yang beradab di Indonesia,” imbuhnya.

Diketahui, MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres/cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang. Dikutip dari situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan kader PSI Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun. Dalam beberapa kesempatan, elite-elite PSI kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra yang diketuai Prabowo.

Pada perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, “pengalaman sebagai penyelenggara negara” diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun. Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, adalah adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Sementara itu, pada perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, No 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, dan No 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta No 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Rocky Gerung tak menampik MK dimanfaatkan untuk kepentingan dinasti politik Presiden Jokowi. Jika gugatan-gugatan di atas dikabulkan, katanya, maka putra sulung Jokowi yang kini menjabat Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.

Ia menilai, deretan permohonan uji materi ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemujanya yang ingin mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo.

“Jika MK mengabulkan, maka mereka akan menjadi penopang utama politik dinasti Jokowi,” tegasnya. (nas)

Exit mobile version