INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara atas nama Tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21)
“Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) kini berkas dinyatakan lengkap,” katanya, Jumat (27/10/2023).
Menurutnya, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang terlibat dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan di depan umum yang pada dasarnya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, serta/atau menyebarkan berita atau informasi palsu.
“Tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan kekacauan di antara masyarakat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan menciptakan rasa benci atau permusuhan di antara individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ujarnya.
Ketut menjelaskan, tersangka ARPG diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) secara subsider Pasal 14 Ayat (2) secara subsider Pasal 15 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 45A Ayat (2) bersamaan dengan Pasal 28 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 8 Ayat (3) huruf b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, kami meminta kepada Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan Tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum.
“Langkah ini diambil untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya. (fer)