Duh! Ada 3 Gubernur Tetapkan UMP 2024 tak Sesuai Aturan Pengupahan

Menaker-RI-Ida-Fauziah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (Kemnaker untuk INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Hingga Selasa (21/11/2023) pukul 19.00 WIB, sebanyak 30 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Tripartit di masing masing wilayah,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan, Rabu (22/11/2023).

Rembuk Tripartit tersebut, menurut dia bisa menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur.

Ida mengatakan, dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat 3 provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun Gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

Ia pun menekankan bahwa hari ini, 21 November 2023, adalah batas akhir pengumuman UMP oleh masing-masing gubernur. Pihaknya pun akan memberikan waktu kepada gubernur yang belum menetapkan UMP.

“Kepada provinsi lain yang belum menetapkan upah minimumnya kami harap dapat segera menetapkan upah minimum sebelum tadi malam (23.59 WIB),” tegasnya. (nas)

Exit mobile version