Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi, Pemeriksaan sedang Berjalan

Firli-Bahuri

Firli Bahuri saat masih menjabat ketua KPK. Foto: Dok Humas KPK

INDOPOS.CO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri memenuhi panggilan polisi, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan itu digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Arief Adiharsa mengonfirmasi adanya pengambilan keterangan terhadap yang bersangkutan. Dia tiba sebelum jadwal pemeriksaan berlangsung.

“Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB,” kata Arief Adiharsa saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Saat ini, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah berjalan. Ia tak merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang bakal digali penyidik.

“Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor,” ujar Arief Adiharsa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak telah menyampaikan, bahwa yang bersangkutan bakal menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan perkara di Kementan tahun 2021.

“Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi FB akan hadir pukul 09.00 WIB di Dittipidkor Bareskrim Polri, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” ujar Ade Safri secara terpisah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023) malam. Total 91 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. (dan)

Exit mobile version