INDOPOS.CO.ID – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik akan segera mengembalikan berkas eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan kepada Kejati DKI Jakarta setelah menyelesaikan pemeriksaan pada Jumat.
“Terkait pemeriksaan, tim penyidik selanjutnya akan konsolidasi dan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 yang telah dilakukan tim penyidik selama 1,5 minggu, ” katanya dalam keterangan Jumat (19/1/2024).
Menurutnya, bahwa terdapat 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka Firli Bahuri terkait dengan materi petunjuk P19 dari JPU Kejati DKI dalam perkara yang sedang dihadapinya.
“Pada Jumat (19/1/2024), tersangka FB telah menjalani pemeriksaan yang dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Sebanyak 13 pertanyaan diajukan oleh penyidik terkait dengan materi petunjuk P19, ” ucapnya.
Sebagai informasi, Firli telah menghadapi pemeriksaan di Bareskrim Polri sebanyak lima kali. Dua kali sebagai saksi pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023, dan tiga kali sebagai tersangka pada tanggal 1, 6, dan 27 Desember 2023.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, terkait peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekitar tahun 2020 hingga 2023.
Meskipun demikian, hingga saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. (fer)