Korupsi Berjamaah Bakti Kominfo, Kejagung Sita Aset Milik Edward Hutahaean

edward

Tersangka Korupsi Bakti Kominfo, Edward Hutahaean memakai rompi tahanan jampidsus saat digelandang ke mobil tahanan. Foto: Puspenkum Kejagung for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyita satu unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L yang dimiliki oleh SMR, istri dari Tersangka NPWH alias EH.

“Mobil tersebut dibeli oleh Tersangka NPWH alias EH pada bulan Agustus 2023 di sebuah showroom mobil “Porsche” di Jakarta Selatan dengan harga sekitar Rp3 miliar yang terdaftar atas nama PT LTD,” katanya dalam keterangan Jumat (1/12/2023).

Menurutnya, penyitaan itu didasarkan pada dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang didapatkan oleh Tersangka GMS dalam bentuk USD.

“Uang tersebut kemudian ditukar di Money Changer untuk membeli mobil Porsche yang dimiliki oleh Tersangka NPWH alias EH,” ujarnya.

Ilustrasi base transceiver station (BTS). Foto: Kemkominfo untuk INDOPOS.CO.ID

Ia menjelaskan, penyitaan aset ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2022.

“Mobil sedan warna merah tersebut telah disita dan dibawa oleh penyidik ke Gedung Bundar Jampidsus. Selain itu, Edward Hutahaean juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/10) lalu,” pungkasnya.

Dalam sidang perkara BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat awal Oktober 2023, nama Edward Hutahaean pernah disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, selaku Direktur Utama PT Mora Telematika.

Galumbang menyebut Edward meminta uang 2 juta dolar Amerika Serikat terkait pengamanan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. (fer)

Exit mobile version