INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mendalami, terkait dugaan kebocoran data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) apakah terdapat pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty menilai, pelanggaran yang dimaksud bertalian dengan Pasal 84 dan Pasal 85 UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain itu, ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi terkait kewajiban pengendali data pribadi dalam melindungi dan memastikan keamanan data pribadi.
“Menyikapi situasi yang berkembang saat ini terkait dugaan kebocoran data di KPU, Bawaslu tengah melakukan kajian apakah terdapat dugaan pelanggaran,” kata Lolly dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (1/12/2023).
Jika terdapat pelanggaran, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada lembaga yang berewenang untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Berkenaan dengan pernyataan KPU bahwa salinan data juga dipegang Parpol dan Bawaslu, menurutnya elemen data tersebut bersifat umum, tidak mencakup data spesifik.
“Sedangkan pemberitaan yang beredar menyebutkan kebocoran mencakup NIK, tanggal lahir, hingga alamat,” ucap Lolly.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengonfirmasi, adanya kebocoran data pemilih di situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Temuan itu berdasar hasil penelusuran di internet.
“Dugaan kebocoran data KPU kami temukan, dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh anggota kami,” jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar secara terpisah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Tim Computer Security Incident Response Team (CSIRT) bersama sejumlah pihak terkait, sedang menyelidiki soal dugaan kebocoran data tersebut.
“Saat ini, Tim CSIRT sedang koordinasi langsung dengan KPU untuk berkoordinasi sekaligus melakukan penyelidikan,” imbuh Adi Vivid.
Dari hasi pendalaman, tim menemukaan akun media sosial yang diduga membeberkan kebocoran data KPU tersebut. Akun X tersebut yaitu, dengan nama pengguna @p4c3n0g3. Akun itu membeberkan informasi diduga seseorang menjual data-data dari KPU RI seperti NIK, NKK, hingga e-KTP.
Dugaan kebocoran data pemilih itu diungkap Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSEReC) pada, Rabu (28/11/202) malam. KPU tengah mengindentikasi pelaku peretasan. (dan)