Mendagri Sebut Pemerintah Tak Pernah Utak-atik Draf RUU DKJ

Mendagri Sebut Pemerintah Tak Pernah Utak-atik Draf RUU DKJ - tito - www.indopos.co.id

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan keterangan soal polemik draf RUU DKJ yang menyebutkan gubernur Jakarta ditunjuk presiden. Foto: Indopos.co.id / Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagr) Tito Karnavian menyebut, pemerintah tak pernah mengubah draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) soal pemilihan kepala daerah di Jakarta setelah dihilangkan tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

“Maka draf kita, kita kasihkan kepada DPR, tapi sekali lagi saya mau tegaskan bahwa, dalam draft kita, kita tidak pernah mengutak-ngatik mengenai masalah sistem pemilihan gubernur,” kata Tito di Media Center Indonesia Maju, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Sehingga sistem pemilihan gubernur di Jakarta tetap melalui penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Dengan mensyaratkan pemenang pilkada harus mendulang 50 persen plus 1 suara.

“(Pilkada) Jakarta tidak mengikuti mekanisme seperti pilpres, jadi, siapapun pemenangnya harus 50 persen +1,” ujar Tito.

“Jadi kalau ada empat paslon, bisa dua ronde, yang dua yang tertinggi Dan kemudian harus mencapai 50 persen +1,” tambahnya.

Ia kembali menegaskan, proses pemilihan kepala daerah di Jakarta tetap berlaku sama seperti tahun sebelumnya. Meski status Jakarta bukan lagi sebagai Ibu Kota Negara.

Gedung Balaikota DKI Jakarta. Foto: Istimewa

“Nah, kita gak mengubah itu, tetap seperti itu. Wali kota, bupati pun tetap juga seperti itu, ditunjuk oleh gubernur, kita gak mengubah,” jelasnya.

RUU DKJ sempat menuai polemik, lantaran salah satunya mengatur penunjukan Kepala Daerah Jakarta oleh presiden. Hal tersebut diketahuinya, setelah ramainya pemberitaan di media massa.

“Saya mendapatkan membaca di media bahwa teman-teman di baleg, Badan Legislatif DPR, mendapat masukan dari katanya Bamus Betawi,” ucap Kapolri periode 2015-2016 itu.

RUU DKJ disepakati menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (5/12/2023). Dari sembilan fraksi yang ada, hanya PKS yang menolak RUU tersebut. (dan)

Exit mobile version