Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta Dipimpin Wapres, Mendagri Ungkap Alasannya

Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta Dipimpin Wapres, Mendagri Ungkap Alasannya - tito 1 2 - www.indopos.co.id

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan keterangan soal aturan aglomerasi dalam RUU DKJ. (Indopos.co.id / Dhika Alam Noor)

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah akan menata Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur. Dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) salah satunya mengatur tentang kawasan aglomerasi.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, masalah aglomerasi itu tidak bisa dihindari. Apalagi wilayah tersebut merupakan pusat kota. Artinya terjadi sentralisasi kegiatan ekonomi dan industri.

“Jakarta sudah jadi aglomerasi megapolitan,” kata Tito di Media Center Indonesia Maju, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (20/12/2023).

Dalam pasal 51 RUU DKJ nenyebutkan, mengenai pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan wilayah aglomerasi. Karenanya, penataan wilayah tersebut harus dilakukan secara kongkret.

“Ini banyak persoalan yang harus diharmonisasikan, antara pemerintahan DKI dengan pemerintah daerah sekitarnya, nggak boleh jalan sendiri-sendiri,” ujar Tito.

Ilustrasi Monas di Jakarta. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

Pasal 55 RUU DKJ mengatakan, dalam mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan, maka akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.

Dewan Kawasan Aglomerasi itu akan dipimpin oleh Wakil Presiden RI. Persoalan yang kompleks menjadi alasan harus di bawah komando RI 2.

“Dibentuknya, dipimpin oleh Wapres kenapa? karena Wapres bisa lintas menko, lintas problem. Dan ini sudah kita pikirkan dari tahun 2022 jadi bukan baru-baru ini,” ujar Tito.

“Ini April-Mei 2022 kami sudah menyusun tentang adanya istilah agglomerasi dan perluannya Dewan yang mengharmonisasikan. Ini mirip seperti di Papua,” tambahnya. (dan)

Exit mobile version