Massa AMPK Tuntut Kepala PPATK Mundur dari Jabatan

AMPK

Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) melakukan aksi demonstrasi di Kantor PPATK, di Jakarta Pusat. (AMPK untuk Indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka menuntut pejabat negara yang melanggar tata tertib dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mengundurkan diri.

Dalam tuntutannya, AMPK meminta KPK atau kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang tidak tertib dalam pelaporan LHKPN. Selain itu, AMPK menekankan agar pejabat yang tidak tertib dalam melaporkan LHKPN segera mengundurkan diri dari jabatannya.

“Koruptor dianggap sebagai musuh negara Indonesia karena terlibat dalam tindakan seperti gratifikasi, suap-menyuap, dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang merugikan keuangan negara, merupakan bentuk tindak pidana korupsi. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi dokumen penting yang mencakup rincian harta kekayaan, data pribadi, serta penerimaan dan pengeluaran kekayaan bagi para penyelenggara negara,” kata koordinator aksi, Amril di depan Kantor PPATK, di Jakarta, Senin (15/1/2024).

“LHKPN tidak hanya mencakup kekayaan penyelenggara negara, tetapi juga mencakup keluarga inti seperti istri dan anak yang masih menjadi tanggungan. Fungsi LHKPN adalah untuk mengawasi dan menjaga akuntabilitas kepemilikan harta dari pejabat negara,” imbuhnya.

Masyarakat membicarakan viralnya video yang diunggah oleh akun TikTok @ivan****, yang berkaitan dengan narasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ivan. Amril menyatakan bahwa sekitar 200 orang turut serta dalam aksi tersebut.

“Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat dan generasi muda dihebohkan dengan munculnya video narasi yang diunggah melalui akun media sosial TikTok @ivanyustiavandana. Video tersebut mengulas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang dianggap mencurigakan dan terindikasi adanya dugaan gratifikasi,” jelas Amril.

“Dalam video tersebut, diungkapkan bahwa Ivan Yustiavandana tidak melaporkan harta kekayaannya secara menyeluruh,” sambung Amril.

Amril merujuk pada dokumen yang beredar di TikTok, yang mengungkapkan bahwa nilai kekayaan dalam LHKPN dianggap tidak sesuai dengan fakta. Amril mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Dalam LHKPN yang beredar di media sosial, total harta kekayaan Ivan Yustiavandana sebagai Kepala PPATK hanya terdaftar sekitar Rp 4,1 miliar. Namun, terindikasi masih banyak harta yang tidak dicantumkan dalam LHKPN tersebut,” kata dia. (fer)

Exit mobile version