MK Pastikan Belum Ada Putusan PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman

Anwar-Usman-2

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan MKMK di Gedung MK, Jakarta beberapa waktu lalu. (Dok. Indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) meyatakan, putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN)
terkait gugatan hakim konstitusi Anwar Usman belum keluar. Artinya belum mengabulkan gugatan yang ingin kembali menjadi ketua MK.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono mengatakan, tangkapan layar atau screenshoot yang beredar itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat.

“Belum ada putusan apa pun dalam perkara ini,” kata Fajar Laksono melalui gawai, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Menurutnya, data umum itu biasanya dimuat oleh Pengadilan pada saat gugatan didaftarkan. Artinya, itu bukan informasi bahwa Putusan Penundaan dikabulkan.

“Sidang dengan agenda jawaban gugatan, oleh tergugat dan juga Tergugat II Intervensi (MKMK) baru akan digelar 21 Februari 2024 pekan depan,” ujar Fajar.

Gugatan hakim konstitusi Anwar Usman masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan.

Selain itu, menginginkan agar mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028.

Memerintahkan atau mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (dan)

Exit mobile version