Kasus Pemilu Batal di MK, Mahfud MD: Itu Jadi Yurisprudensi Vonis Lain

Mahfud-MD-5

Calon Wakil Presiden Mahfud MD ( Instagram Mahfud MD)

INDOPOS.CO.ID – Bahwa setiap pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang. Pernyataan tersebut diungkapkan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD dalam akun instagramnya, Sabtu (17/2/2024).

Ia mengaku, mengatakan hal itu saat KPU periode Hasyim Asyari dibentuk. “Datang ke tempat saya, saya diberitahu bahwa ‘awas nanti ada gugatan bahwa pemilu ini curang’,” katanya.

“Begitu juga saya pidato secara terbuka saat pembentukan TV pemilu di Trans TV pada awal 2023,” imbuhnya.

Namun kejadian tersebut bukan berarti penggugat akan selalu kalah. Karena kecurangan memang kerap terjadi dan ada buktinya. “Jadi saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu selalu menuduh curang itu sudah saya katakan di awal 2023. Tepatnya sebelum tahapan pemilu dimulai,” terangnya.

“Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan,” imbuhnya.

Karena, lanjut Mahfud, MK pernah membatalkan hasil pemilu. Ini terjadi saat dirinya menjadi ketua MK. Saat itu, menurut Mahfud, MK memutuskan hasil pemilu batal. Lembaga tersebut juga memerintahkan diadakan pemilu ulang.

“Salah satu contohnya adalah Pilkada ulang di Jawa Timur pada 2008 lalu. Saat itu Khofifah Indar Parawansa dan Soekarwo bertarung dalam pemilu,” bebernya.

Dikatakan dia pelanggaran saat itu divonis adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Dan itu jadi pertama kali munculnya istilah tersebut ke permukaan.

“Nah harus diingat bahwa untuk pertama kali istilah pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada 2008, ketika MK memutus sengketa Pilgub antara Khofifah dan Soekarwo, saya waktu itu hakimnya,” ujarnya.

“Dan setelah itu menjadi dasar (yurisprudensi), vonis-vonis lain untuk selanjutnya masuk secara resmi di dalam hukum pemilu kita,” imbuhnya.

Ia menyebut, pelanggaran lain yang pernah ditangani adalah hasil Pilkada Bengkulu Selatan. Ada juga pemilu Kota Waringin Barat dan Bengkulu Selatan. “Dua hasil Pilkada Bengkulu Selatan yang menang diskualifikasi yang bawahnya langsung naik. Tiga, hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang,” ungkapnya. (nas)

Exit mobile version