Mahfud MD Sebut MK Pernah Putuskan Pembatalan Pemilu

Cawapres-Mahfud-MD

Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD. (Instagram/@mohmahfudmd)

INDOPOS.CO.ID – Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD berbicara soal sengketa pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berujung pada pembatalan hasil pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.

Ia mulanya mengatakan, bahwa pihak yang kalah pemilu selalu menuduh curang. Pernyataan tersebut pernah disampaikan pada awal tahun 2023 atau tepatnya sebelum tahapan pemilu dimulai.

“Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan,” kata Mahfud MD di FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).

Ia kemudian bercerita ketika menjadi ketua MK, pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh.

“Sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik,” tutur Mahfud.

Mahfud menyampaikan tiga contoh sengketa pemilu yang dimenangkan penggugat. Salah satunya, pembatalan dan pelaksanaan ulang Pilkada Jawa Timur tahun 2008 silam, antara Khofifah Indar Parawansa dan Soekarwo alias Pakde Karwo.

“Misalnya, saya sebut contohnya, hasil Pemilukada Jawa Timur tahun 2008 saat Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo, kita batalkan hasilnya dan diulang,” ujar Mahfud MD.

“Hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskualifikasi dan yang di bawahnya langsung naik. Ketiga, hasil Pilkada Kota Waringin Barat,” tambahnya.

Harus diingat bahwa untuk pertama kali istilah pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia tahun 2008. Ketika MK memutus sengketa Pilgub antara Khofifah dan Soekarwo.

“Jadi, ini sudah menjadi yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), di peraturan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) itu ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu,” jelas Mahfud.

“Jadi, ini bukan hanya yurisprudensi sekali lagi, tetapi juga termasuk di dalam peraturan perundang-undangan dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi,” sambungnya. (dan)

Exit mobile version