Santri di Kediri Meninggal Dianiaya Senior, KemenPPPA: Alarm Keras Boarding School

Santri di Kediri Meninggal Dianiaya Senior, KemenPPPA: Alarm Keras Boarding School - nahar - www.indopos.co.id

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. Foto: Dok KemenPPPA

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyesalkan dan mengutuk keras, kembali terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santri BB (14) di Kediri, Jawa Timur. Korban meninggal dunia pada, Jumat (23/2/2024).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar menegaskan, pihaknya akan terus mengawal dan memantau proses hukum para tersangka dan upaya pendampingan bagi keluarga anak korban.

“Ini menjadi alarm keras bagi institusi/lembaga keagamaan berbentuk boarding school untuk lebih memberikan perlindungan kepada para santri mereka,” kata Nahar dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Penganiayaan yang dialami anak korban diperkuat, dengan adanya bukti dari berbagai luka yang tampak jelas di sekujur tubuh. Para pelaku diketahui merupakan senior korban.

Saat ini, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait identitas terduga empat orang tersangka diantaranya MN (18), MA (18), AF (16), dan AK (17) dan mereka sudah diamankan.

“Kami akan mengawal kasus ini, hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya,” ujar Nahar. Boarding school merupakan sistem pendidikan yang menyediakan tempat tinggal berupa asrama bagi para siswa.

Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banyuwangi dalam upaya pendampingan lanjutan. Baik hukum maupun psikologis.

“Kami berharap, tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan, khususnya pondok pesantren,” harapnya.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170.

Selain itu, pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan paling lama 15 tahun jika mengakibatkan korban meninggal dunia. Bagi pelaku masih berusia anak, perlu mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (dan)

Exit mobile version