INDOPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengonfirmasi, tim hukum nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) telah mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 pada Kamis (21/3/2024).
“Sudah. Permohonan diterima secara online pada Kamis 00.58,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono melalui gawai, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Selanjutnya pihak pemohon menerima akta yang ditandatangani secara elektronik oleh panitera. Dengan memuat pernyataan permohonan yang diajukan pemohon atau kuasa hukum telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan pemohon elektronik.
“Diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan Elektronik Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pukul 09.02,” jelas Fajar.
Pasangan calon nomor urut 1 mengendus, ketidaknormalan atas jalannya Pemilu 2024. Karenanya memilih melanjutkan dengan jalur konstitusi ke MK.
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan, langkah yang dilakukan bukanlah marah-marah dan melakukan agitasi kepada publik, namun lankah mengumpulkan semua bukti-bukti untuk dibawa ke hakim MK.
“Kami ingin negara ini, terus membangun kematangan politik, bukan malah mundur mendekati masa pra reformasi,” ucap Anies secara terpisah dalam keterangan video, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Ia berpesan, para Hakim MK agar adil dan benar, karena putusannya nanti akan menjadi penentu proses demokrasi berikutnya di negeri ini.
“Kami yakin, Insyaallah mereka (hakim MK) akan bisa menjalankan apa yang menjadi harapan dari kita semua,” imbuh Anies.
KPU telah menetapkan hasil Pilpres 2024, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran unggul dari dua pasangan calon lainnya. Mereka mendapat 96.214.691 suara nasional. (dan)