INDOPOS.CO.ID – Majelis Syura mengamanatkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk fokus mengawal gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga tuntas. Tim Hukum PKS telah memberikan secara langsung data hasil penghitungan suara di seluruh provinsi dan luar negeri yang dibutuhkan untuk proses gugatan sengketa Pilpres di MK.
Pernyataan tersebut diungkapkan Presiden PKS, Ahmad Syaikhu dalam keterangan, Minggu (24/3/2024). Ia menjelaskan bahwa Tim Hukum PKS telah mengajukan gugatan ke MK untuk Pemilu legislatif.
“Kami berharap MK dapat memproses sengketa Pemilu secara jujur, adil, transparan, profesional, dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” ungkapnya.
Menurut Syaikhu, Majelis Syura juga mengamanatkan kepada Fraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya hak angket sebagai tanggung jawab moral dan hak konstitusional DPR RI.
“Sebagai tanggung jawab moral dan hak konstitusional, PKS melalui fraksi di DPR RI terus berupaya mendorong digulirkannya hak angket atas berbagai dugaan kecurangan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dan adanya potensi pelanggaran terhadap perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera menggelar Musyawarah Majelis Syura (MMS) X pada Sabtu (23/3/2024) di Kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS di Jakarta. MMS X menghasilkan beberapa keputusan yang berkaitan dengan Pemilu 2024. (nas)