Transparansi Bansos Jadi Alasan TPN Ganjar-Mahfud Minta Menteri Bersaksi di MK

Transparansi Bansos Jadi Alasan TPN Ganjar-Mahfud Minta Menteri Bersaksi di MK - hukum - www.indopos.co.id

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah) saat menghadiri sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK. (Instagram/@todungmulyalubisofficial)

INDOPOS.CO.ID – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengemukakan, alasan permintaan memanggil beberapa menteri kabinet Indonesia Maju dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya, transparansi penggelontoran anggaran bantuan sosial.

“Ingin mengetahui dari Ibu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan sejauh mana politik anggaran, sejauh mana kebijakan fiskal dalam kebijakan Bansos yang menyangkut Rp486,5 triliun disalurkan,” kata Todung Mulya Lubis di Jakarta dikutip, Jumat (29/3/2024).

Beragam jenis bantuan sosial yang telah disalurkan menuai pro kontra, mengingat pelaksanaanya berdekatan dengan pesta demokrasi 5 tahunan. Bahkan angka keseluruhannya cukup fantastis.

“Sejauh mana adjusment Rp50 triliun disalurkan. Dan ini juga jumlah besar yang disalurkan dalam penyaluran bansos yang pernah kita alami,” ujar Todung.

Ia mengungkit, bahwa bantuan sosial memang bukan suatu hal baru yang diberikan kepada masyarakat. Ketika pemerintahan Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, telah lebih dulu mengenalkan program bantuan itu.

Namun, hal menjadi persoalkan ialah jumlah yang dikeluarkan. Sebab, kali ini pemerintahan sangat jor-joran dalam mendisribusikan bantuan sosial.

“Pada zaman SBY tahun 2014 ya itu juga ada bansos. Kalau kita melihat di Thailand juga ada bansos, Filipina ada bansos, tapi bansos yang kita salurkan mungkin paling besar dan untuk itu perlu ada transparansi dan akuntabilitas,” singgung Todung.

Persoalan bantuan sosial merupakan kewenangan sejumlah menteri terkait. “Kami tadi mengusulkan bersama-sama dengan Paslon 01 untuk menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri PMK dalam persidangan di MK,” jelasnya.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi masih mempertimbangkan usulan tersebut. Namun, besar harapan kubu 03 permintaannya bisa terwujud. “Jadi mudah-mudahan MK akan mengabulkan itu,” imbuhnya.

Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 telah digelar mulai 27 Maret 2024. Dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnya, agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan perkara PHPU. (dan)

Exit mobile version