INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Equador telah menetapkan kondisi darurat sejak 8 Januari 2024, karena dipicu kerusuhan di wilayah Guayaquil oleh kelompok geng bersenjata. Bagaimana kondisi warga Indonesia berada di negara Amerika Selatan itu?
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha menyatakan, dalam catatan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Quito, total Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah equador saat ini sebanyak 48 orang.
Sebagian adalah WNI yang berprofesi sebagai paderi atau misionaris, yang tersebar di wilayah terpencil di luar dari wilayah Guayaquil.
“Sementara itu sebagian lainnya adalah staf dan keluarga KBRI, yang bermukim di Ibukota Quito,” kata Judha dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1/2024).
Secara khusus, KBRI juga telah memonitor kondisi WNI di Guayaquil. Terdapat warga negara Indonesia yang bermukim di wilayah tersebut.
“Satu WNI perempuan tercatat menetap di wilayah tersebut, namun saat ini yang bersangkutan terpantau tengah berada di luar wilayah wilayah Equador,” ucap Judha.
KBRI terus menjalin komunikasi dengan para WNI dan menyusun rencana kontingensi, untuk antisipasi jika terjadi eskalasi yang semakin memburuk.
Pemerintah Ekuador menerapkan status darurat nasional, sehari setelah bos gengster Adolfo Maciasdi melarikan diri dari penjara. Angkatan bersenjata dikerahkan untuk menemukan yang bersangkutan. (dan)