Ombudsman Serahkan Hasil Penilaian Kepatuhan ke Pemkot Tangerang

ombudsman

Ombudsman Banten menyerahkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ke Pemkot Tangerang

INDOPOS.CO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tersebut kepada Pemerintah Kota Tangerang, Jum’at (4/3/2022).

Kunjungan Ombudsman Banten ini dipimpin oleh Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni, Asisten Pencegahan Maladministrasi Rizal Nurjaman dan Ai Siti Hajizah Sekretariat Ombudsman Banten.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah dan jajaran di ruang rapat Wali Kota Tangerang.

Dalam pemaparannya Dedy menjelaskan bahwa indikator yang digunakan oleh Ombudsman adalah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sehingga sudah sepatutnya semua OPD penyelenggara pelayanan publik dapat memenuhi komponen standar pelayanan publik yang diamanatkan dalam UU tersebut.

Selain itu, Dedy juga menjelaskan bahwa untuk mendapatkan predikat kepatuhan tinggi zona hijau, Pemkot harus mendapatkan skor nilai 81-100, sedangkan zona kuning skor nilai di 51,00-80,99 dan zona merah 0-50,99.

Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang dilakukan pada produk pelayanan administrasi di Pemerintah Kota Tangerang, dari 60 produk layanan administrasi diperoleh nilai 74,95 dan masuk dalam kategori Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.

Ada tiga OPD yang dinilai, DPMPTSP dan Disdukcapil masuk zona Hijau sementara Dinas Pendidikan Masuk ke zona merah.

Dedy Irsan mengatakan bahwa nilai tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya di tahun 2019 dimana saat itu Pemkot Tangerang berhasil memperoleh predikat kepatuhan tinggi zona hijau dengan capaian nilai 92,52.

“Ombudsman RI sejak lima tahun terakhir telah melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana dalam penilaian terakhir tahun 2019 Pemkot Tangerang memperoleh predikat tinggi zona hijau, namun tahun 2021 ini mengalami penurunan berada di zona kuning,” ujar Dedy.

Dedy juga berharap agar Pemkot Tangerang di penilaian tahun ini akan ada peningkatan sehingga ada kemajuan masuk dalam Zona Hijau.

“Kami berharap di tahun ini (2022), ini (Hasil Penilaian Kepatuhan) bisa ditingkatkan sehingga masuk zona hijau,” harap Dedy.

Menerima Hasil Penilaian Kepatuhan, Arif menyatakan akan berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan berbenah salah satunya dengan memenuhi komponen stanadar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 Tahn 2009 tentang Pelayanan Publik sesuai dengan yang disarankan oleh Ombudsman.

“Kami akan berupaya pak, karena harapan kami memang memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat agar masyarakat puas dengan pelayanan yang kami berikan. komitmen kami juga agar penilaian di Tahun ini kami memperoleh nilai yang tinggi dan masuk dalam Zona Hijau,” ujar Arif.

Lebih lanjut, Arif mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang telah memberikan penilaian ini.

“Saya berterima kasih kepada Ombudsman, karena kami sangat butuh masukan dari pihak eksternal dan Ombudsman adalah lembaga yang paling tepat untuk menilai pelayanan kami,” tambah Arif.

Perlu diketahui bahwa Ombudsman RI melakukan telah melakukan penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik pada tahun 2021 silam secara serentak di seluruh Indonesia kepada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten dengan periode pengambilan data dari bulan Juni hingga Oktober 2021.

Di Provinsi Banten sendiri, Penilaian Kepatuhan ini telah dilakukan pada 1 Pemerintah Provinsi yaitu Pemprov Banten, 4 Pemerintah Kota, 4 Kabupaten, 7 Kantor Pertanahan dan 8 Polres dan telah memperoleh hasil untuk masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan Undnag-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ini dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dalam upaya pencegahan maladministrasi. (yas)

Exit mobile version